BKN akan Lakukan Transformasi terhadap Jabatan Fungsional Kepegawaian
Humas BKN, Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah menyampaikan bahwa BKN selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Kepegawaian mempunyai tanggung jawab dalam menyusun pedoman formasi jabatan fungsional, menyusun standar kompetensi jabatan fungsional, menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional, dan standar kualitas hasil kerja.
Hal itu disampaikannya dalam Workshop Pengelola Jabatan Fungsional Kepegawaian pada
yola4d di Hotel Swiss-Belresidences Jakarta secara daring dan luring. Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian BKN, Herman menyebutkan tujuan workshop digelar guna menghadapi Kebijakan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional, khususnya bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang belum melakukan Penyetaraan Jabatan atau sedang proses melakukan Penyetaraan Jabatan.